Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat :
- Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
- Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
- Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
- Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis :
- Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
- Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
- Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
- Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
- Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
- Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
- Hak untuk hidup Kemerdekaan dan keamanan badan
- Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
- Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
- Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
- Hak untuk mendapat hak milik atas benda
- Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
- Hak untuk bebas memeluk agama
- Hak untuk mendapat pekerjaan
- Hak untuk berdagang
- Hak untuk mendapatkan pendidikan
- Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
- Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam keilmuan.
Situs Bandar Taruhan Agen Judi Bola Terbesar Dan Terpercaya Indonesia.
BalasHapusSegara Daftar kan Diri Anda Di Link Bawah Ini :
http://fastbet99.club/
http://solaire99.id/
http://fontana99.id/
http://fortunebet99.id/
http://hokijudi99.id/
http://markasjudi.id/
http://starbet99.cc/
http://hokibet99.id/
http://nexiabet.id/
http://rfbet99.id/