Terima Kasih sudah mengunjungi blog saya!!

Minggu, 20 November 2016

Pengertian HAM

PENGERTIAN HAM




HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
  1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi,
  2. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  3. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.
  4. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.




Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih sudah mengunjungi blog saya!!

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Apakah Anda Suka Dengan Artikel ini ?

Music

Signature

Translate

Animasi

Music

Recent Posts

Perfect World Online Spear Thingy

Unordered List

http://i186.photobucket.com/albums/x100/amoebios_4m/nexuiz_default_cursor_1c.png

Pages

Theme Support

Flag Counter