Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
- Hak untuk hidup (Pasal 4)
- Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
- Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
- Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
- Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
- Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
- Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
- Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
- Hak wanita (Pasal 45-51)
- Hak anak (Pasal 52-66)
0 komentar:
Posting Komentar