Terima Kasih sudah mengunjungi blog saya!!

HAM 1

Menolak pemenuhan hak asasi manusia berarti menantang kemanusiaan itu sendiri. Membuat seseorang berada dalam penderitaan dengan kelaparan dan hidup yang penuh kekurangan (kemiskinan) berarti tidak memanusiakan mereka. Namun, hal-hal tersebut merupakan nasib buruk yang menimpa semua orang kulit hitam di negara kita di bawah sistem apartheid.

HAM 2

Kami berjuang bersama rakyat dan demi rakyat, ketika seseorang melakukan kesalahan dan itu merugikan perjuangan revolusioner, maka eksekusi mati memang harus dilakukan bukan kami tidak menghargai hak asasi manusia justru kami melindungi hak asasi manusia yang lebih besar.

HAM 3

Mengatasi kemiskinan bukan sebuah sikap amal. Itu merupakan tindakan keadilan. Itu merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang fundamental, hak atas martabat dan kehidupan yang layak. Selagi kemiskinan berlanjut, tidak ada kemerdekaan sejati.

HAM 4

Aparat keamanan harus bertindak efektif, proporsional dan profesional bukan tidak bertindak dengan alasan takut dituduh melanggar HAM.

HAM 5

Pendidikan politik rakyat hanya akan berhasil dalam sistem yang demokratis dan adanya jaminan atas HAM.

Minggu, 20 November 2016

Pengertian HAM

PENGERTIAN HAM




HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Share:

Hak asasi manusia pada tataran global

HAK ASASI MANUSIA PADA TATARAN GLOBAL
 




Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. Ham menurut konsep Negara-negara Barat :

  1. Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
  2. Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
  3. Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
  4. Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.


Share:

Hak asasi manusia di indonesia

HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
  

 
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada Pancasila, yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
  2. Undang – Undang Dasar 1945
  3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  4. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia


Share:

UU yang mengatur HAM

UU yang mengatur HAM

Undang-Undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Hak untuk hidup (Pasal 4)
  2. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
  3. Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
  4. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
  5. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
  6. Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
  7. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
  8. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
  9. Hak wanita (Pasal 45-51)
  10. Hak anak (Pasal 52-66)
Share:

Permasalahan dan penegakan HAM di Indonesia

PERMASALAHAN DAN PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA


Program penegakan hukum dan HAM meliputi pemberantasan korupsi, antitrorisme, serta pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Kegiatan pokok penegakan HAM  :

  1. Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) dari 2004-2009 sebagai gerakan nasional
  2. Peningkatan efektifitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang fungsi dan tugasnya menegakkan hak asasi manusia
Share:

Landasan terhadap pengakuan HAM

LANDASAN TERHADAP PENGAKUAN HAM :
  1. Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bahasa dan sebagainya.
  2. Landasan yang kedua dan yang lebih dalam, yakni Tuhan yang menciptakan manusia. Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.


Share:

Asal mula perkembangan pemikiran HAM dunia

ASAL MULA PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DUNIA 
  1. MAGNA CHARTA
    Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hokum (Mansyur Effendi,1994).
  2. THE AMERICAN DECLARATION
    Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
Share:

Generasi perkembangan pemikiran HAM

GENERASI PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM
  1. GENERASI PERTAMA, berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik.
  2. GENERASI KEDUA, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Share:

Kamis, 17 November 2016

Perkembangan pemikiran HAM di Ina dan Contoh kasus pelanggaran HAM


PERKEMBANGAN PEMIKIRAN HAM DI INDONESIA
     

Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan. Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
  1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
  2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi RIS
  3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
  4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

Share:

Terima Kasih sudah mengunjungi blog saya!!

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut

Total Tayangan Halaman

Apakah Anda Suka Dengan Artikel ini ?

Music

Signature

Translate

Animasi

Music

Recent Posts

Perfect World Online Spear Thingy

Unordered List

http://i186.photobucket.com/albums/x100/amoebios_4m/nexuiz_default_cursor_1c.png

Pages

Theme Support

Flag Counter